PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Polisi adalah aparat penegak hukum. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi ada sebagian anggota itu bertindak sebaliknya dan tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian. Atau dalam arti kata ada sebagian polisi melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. Pelanggaran ataupun perbuatan pidana anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian ini tentunya berakibat hukum. Permasalahan kedua dapat diberikan jawaban bahwa penyelesaian pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2006, merupakan kaidah moral dengan harapan tumbuhnya komitmen yang tinggi bagi seluruh anggota Polri agar mentaati dan melaksanakan (mengamalkan) Kode Etik Profesi Polri dalam segala kehidupan, yaitu dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Kata Kunci: Kode Etik Profesi, Polisi, Pelanggaran Kode Etik, Tindakan Disiplin