HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA
Abstract
Dalam setiap tahap pemeriksaan khususnya pada pemeriksaan di tahap penyidikan, hak untuk mendapatkan bantuan hukum sudah harus diberikan kepada tersangka khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Sebagaimana yang di atur dalam pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa : Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang-undang ini. Jelas bahwa tersangka sejak dalam tahap pemeriksaan dipenyidikan sudah boleh menikmati atau memperoleh haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapat bantuan hukum atau penasihat hukum. Dimana dalam UU No. 18 Tahun 2003 pasal 22 ayat 1 bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini memberikan suatu pemahaman, dimana hak tersangka merupakan jaminan dari hak asasi manusia (HAM), dengan adanya bantuan hukum atau penasihat hukum membantu memberikan perlindungan terhadap tersangka dalam hal ini apa yang menjadi hak tersangka itu tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.
Kata kunci : Hak Tersangka, Bantuan Hukum, Penasihat Hukum, Advokat, Penyidikan, Perkara Pidana.