PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang lebih 8 tahun akan tetapi sangat sulit untuk dijalankan secara efektif di dalam suatu kerangka nasional yaitu menuju suatu perubahan atau pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia dengan suatu sistem peradilan pidana yang bukan saja adil terhadap tersangka tetapi juga adil bagi saksi dan korban sebagai suatu penegakan hukum yang adil dan memenuhi perlindungan hak asasi manusia. Kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang akhir-akhir ini angka statistiknya sangat meningkat tetapi penyelesaiannya masih jauh dari harapan masyarakat yang selalu mendambakan putusan pengadilan yang memenuhi keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan lahirnya undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang merupakan tonggak sejarah di Indonesia sebagai terobosan pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sebagai realisasi dari ratifikasi terhadap konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang.
Kata kunci: kekerasan, rumah tangga