KETERANGAN AHLI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti telah mendapatkan pengaturan yang memadai dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh keterangan ahli terhadap pengambilan putusan oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jika dalam sistem HIR, keterangan ahli tidak dicantumkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, dan kedudukannya hanya sebagai pemberi keterangan saja kepada Hakim, maka  dalam sistem KUHAP, keterangan ahli telah memiliki kedudukan sebagai salah satu alat bukti yang sah. Perbedaan rumusan keterangan ahli antara Pasal 1 butir 28 dengan Pasal 186 KUHAP adalah karena Pasal 1 butir 28 dimaksudkan untuk memberikan pengertian umum tentang keterangan ahli, yang mencakup permintaan keterangan ahli di luar dan di depan pengadilan. Pasal 186 memberi pengertian lebih khusus tentang keterangan ahli, yaitu keterangan ahli yang diberikan secara lisan di depan pengadilan. 2. Hakim tidak terikat/tidak wajib tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli. Berdasarkan sistem pembuktian negatief-wettelijk (Pasal 183 KUHAP), selain harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah juga harus ada keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti tersebut. Sekalipun demikian, Hakim tidak dapat mengabaikan keterangan ahli. Ini karena keterangan ahli berkenaan dengan ketepatan suatu ilmu pengetahuan.
Kata kunci: Keterangan ahli, putusan hakim.