PENERAPAN SANKSI TERHADAP ORMAS YANG BERTENTANGAN DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk Peraturan Ormas di Indonesia dan bagaimana Implementasi Hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Peraturan Ormas yang diatur dalam peratururan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 20-21 Pasal 28 Pasal 28C ayat (2) Pasal 28E ayat (3) Pasal 28J UUD 1945, dan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 2. Sanksi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila di Indonesia mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun masih perlu banyak perbaikan dari aspek penerapan sanksinya karena maraknya ormas-ormas radikal dan ormas anti Pancasila.
Kata kunci: Perapan sanksi, Organisasi Kemasyarakatan, nilai-nilai Pancasila.