KEDUDUKAN PELAKSANA WASIAT ATAU TESTAMENT MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG KUH PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dari pelaksana wasiat dan bagaimana berakhirnya tugas pelaksana wasiat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pasal 1005 KUHPerdata yang mana executeur-testamentair atau pelaksana-wasiat ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal. Serta hal ini berhubungan juga dalam Pasal 1007 KUHPerdata dimana kedudukan pelaksana wasiat adalah wakil dari pewaris yang ditugaskan untuk menyelesaikan semua kehendak pewaris yang dituangkan dalam wasiat tersebut bahwa dan dapat diberikan penguasaan atas segala benda peninggalan atau atas sebagian tertentu saja. 2. Berakhirnya tugas pelaksana wasiat (executeur testamentair) yaitu : Apabila tugas telah selesai, maka pelaksana masih diwajibkan membantu para ahli waris pada waktu mengadakan pembagian dan pemisahan. Jika pelaksana meninggal dunia, maka kekuasaanya tidak dapat dipindahkan kepada ahli warisnya. Kiranya hal ini telah jelas karena executeur testamentair diangkat berhubung sifat-sifat pribadinya. Begitu juga jika pelaksana telah terjadi tidak cakap untuk melakukan tugasnya sebagai pelaksana. Pelaksana telah dihentikan, karena mengabaikan tugasnya sebagai pelaksana. Menelantarkan baru dapat menyebabkan pemecatan, apabila ia menjadi kelalaian sehingga dengan mengingat keadaannya harus diadakan pemecatan.
Kata kunci: Kedudukan, wasiat atau testament, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata