KAJIAN HUKUM AKUNTABILITAS ANGGOTA LEGISLATIVE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD&DPRD (UU MD3)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban anggota legislatve berdasarkan UU MD3 dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap anggota legislative bilamana terjadi konflik kepentingan Parpol. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Tugas, wewenang dan kewajiban dari lembaga-lembaga negara di Indonesia dalam hal ini MPR, DPR dan DPD, pada dasarnya memiliki kemiripan yang identik. Dimana ketiga lembaga ini melakukan segalanya demi kesejahteraan rakyat serta kepentingan dan kebutuhan dari rakyat sendiri. Itu kesamaannya, perbedaanya ialah, kalau MPR banyak sekali perubahan setelah amandemen 2002, dari tugas dan wewenang sampai posisi yang dari lembaga super power, menjadi lembaga yang sama rata dengan lembaga negara lainnya. Tetap berurusan dengan mengawasi pemerintahan, mereka juga berwenang melengserkan Presiden dan wakil Presiden dalam sidang istimewa yang diusulkan oleh DPR. DPR memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang relatif lebih berat. Karena mereka dalam menjalan tugasnya membuat undang-undang, harus yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dari rakyat. Membuat kebijakan yang lebih pro kepada rakyat. Lebih mendengarkan aspirasi dari rakyat. Sedangkan tugas, wewenang dan kewajiban dari DPD sangat lah terbatas. Karena mereka hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang, mereka tidak ada kewenangan lebih dalam menetapkan ruu tersebut. 2.Dalam penyelesaian hukum bagi seorang anggota dewan bilamana terjadi konflik kepentinagan sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Dimana bagi anggota DPR sudah ada Mahakamah Kehormatan Dewan untuk mengurusi hal-hal bagi anggota dewan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota dewan.
Kata kunci: Kajian Hukum, Akuntabilitas, Anggota Legislatif.