PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana cara memperoleh hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpukan: 1. Konsep perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dengan persoalan keadilan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri. Tujuan kebijakan hukum pertanahan pada pilihan stelsel publisitas negatif (berunsur positif) terkait erat dengan tujuan sistem hukum pertanahan itu sendiri yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, oleh karena itu pilihan penggunaan sistem hukum pertanahan pada stelsel publisitas negatif (berunsur positif) mestinya berorientasi pada nilai-nilai dasar hukum yaitu mewujudkan ketertiban dan keteraturan, kedamaian serta keadilan. Perlindungan hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Cara perolehan hak atas tanah oleh seseorang atau badan hukum, ada 2 yaitu: Pertama hak atas tanah diperoleh secara original yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai yang terjadi atas tanah negara; hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai yang berasal dari tanah hak pengelolaan; Hak milik yang diperoleh dari perubahan hak guna bangunan; hak guna bangunan yang diperoleh dari perubahan hak milik; hak milik yang terjadi menurut hukum adat; hak milik yang terjadi atas tanah yang berasal dari eks tanah milik adat. Kedua hak atas tanah diperoleh secara derivatif yang meliputi: seseorang atau badan hukum membeli tanah hak pihak lain, seseorang atau badan hukum mendapatkan hibah tanah hak pihak lain, seseorang atau badan hukum melakukan tukar-menukar tanah hak dengan pihak lain, seseorang mendapatkan warisan berupa tanah hak dari orang tuanya, seseorang atau badan memperoleh tanah hak melalui lelang.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Pemegang hak atas tanah, Bukti kepemilikan