ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dalam proses pembuatan sertifikat tanah dan apa hambatan dan solusi BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1.Tahapan-Tahapan Proses Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah, ada beberapa hal yang harus di lakukan, ada tahapan-tahapan penting untuk pembuatan sertifikat di dalamnya permohonan hak, yang diharuskan memenuhi persyaratan-persyaratan. “Adanya penerima hak, para ahli waris, para pemilik tanah†Tahap dalam pengukuran dan pendaftaran hak setelah seluruh berkas pemohon dilengkapi di serahkan ke kantor pertanahan, dan juga tahap terakhir penerbitan sertifikat yang harus dilalui, dengan membuat salinan dari buku tanah, atas hak-hak atas tanah yang telah dibukukan. Dimana salinan dalam buku tanah tertera dengan surat ukur dan gambar situasinya kemudian dijahit atau dikumpulkan menjadi satu dengan kertas yang sudah di tentukan pemerintah dan hasil akhir itulah yang kemudian disebut dengan sertifikat dan sertifikat ini diserahkan kepada pemohon. 2. Faktor yang menghambat dalam pembuatan sertifikat penjelasan dari BPN kepada Masyarakat yang berbelit-belit. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah dalam pembuatan sertifikat. Manfaatnya dengan adanya sertifikat tanah, Dengan mudah dapat membuktikan bahwasanya dirinya sebagai pemegang hak atas tanah; Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum; Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah; Harga tanah menjadi lebih mahal bila dibandingkan dengan tanah, yang tidak bersertipikat; Bila dijadikan jaminan utang nilainya lebih tinggi dari pada tidak bersertipikat dan dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Pembuatan Sertifikat Tanah