PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI DAN PENETAPAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini akibat perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan dan bagaimana penetapan hak asuh anak akibat perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1.Pembagian harta gono-gini akibat perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Perkawinan, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Atas dasar musyawrah harta gono-gini dapat dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Dapat dibagi dua karena kedudukan suami dan istri seimbang dalam perkawinan atau pembagian lain sesuai kesepakatan. 2. Penetapan hak asuh anak akibat perceraian menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991, untuk anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Sedangkan untuk anak yang sudah dewasa diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak anaknya. Atau menurut pertimbangan hakim berdasarkakn kondisi perilaku istri maupun suami untuk mengasuh anak. Penetapan pengadilan tentang hak asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban kedua orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya.
Kata kunci: Pembagian harta gono-gini, penetapan hak asuh anak, akibat perceraian.