IMPLEMENTASI HUKUM BENDA/KEBENDAAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak kebendaan terhadap anak menurut hukum perdata dan bagaimana jaminan hukum kebendaan terhadap anak menurut hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Perdata membedakan terhadap benda/kebendaan dalam beberapa pasal yang berkenaan dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak, pembedaan karena sifat daripada benda/kebendaan, pembedaan karena tujuan benda/kebendaan, pembedaan dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUHPerdata memandang bahwa suatu kebendaan dapat merupakan benda/kebendaan yang tidak ada pemiliknya, benda/kebendaan milik negara, benda/kebendaan milik orang perorangan dan tidak dapat dilupakan tentang benda/kebendaan tidak saja diatur dalam KUHPerdata, namun diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu subyek hukum adalah person, sebagaimana dalam pengertian KUHPerdata, sehingga anaklah yang memiliki hak kebendaan bercirikan tertentu. 2. Hukum Perdata menganut sistem terbuka, dikenal dengan kebebasan berkontrak (membuat perjanjian), termasuk anak yang diampu oleh walinya dengan obyek yang diperjanjikan (kontrak) yakni benda/kebendaan, hak kebendaan yang dijadikan objek perjanjian/berkontrak dalam perjanjian sebagaimana diatur pada Buku II dan Buku III KUHPerdata. Hak jaminan kebendaan banyak dipengaruhi oleh hukum benda yang dijadikan dasar dalam rangka membuat perjanjian (berkontrak) khusus yang berobjek tanah dan hak kebendaan lainnya diatur dalam UUPA, hak jaminan kebendaan dimaksud bersifat kebendaan yang dapat dinilai dengan uang atau bernilai ekonomi bila dijual.
Kata kunci: Implementasi, hukum benda, anak