TINJAUAN YURIDIS ANAK HASIL ZINA DILIHAT DARI KETENTUAN HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan dan kedudukan hukum antara anak hasil zina dengan ayah dan ibunya menurut Hukum Islam dan bagaimana pengakuan terhadap anak hasil zina dan larangan perzinaan/zina menurut Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatid, disimpulkan: 1.Hubungan dan kedudukan hukum antara kedua belah pihak anak hasil zina dengan ayah dan ibunya. Secara biologis mempunyai hubungan terutama dengan ibunya, hubungan perdata dengan ayahnya ada apabila si ayah memberikan pengakuan kepada si anak tersebut. Hubungan perdata dalam hukum Islam adalah, terkait dengan nasab, waris, nafkah, dan wali dalam ranah anak hasil zina dengan ibu dan keluarga ibunya (waris). Hukum Islam, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan waris-mewaris dengan ayah atau kerabat ayahnya tetapi antara keduanya masih terdapat hubungan mahram (keluarga). Adapun kedudukan hukum antara anak hasil zina dengan ayah dan ibunya, dalam hukum Islam kedudukan si anak adalah sebagai orang lain/asing dengan tujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, nasabah dan harta dan si anak tidak bisa bernasab (keturunan) dengan ayah biologisnya walaupun ia mengakui sia anak hanya dapat bernasab dengan ibu kandungnya. 2. Pengakuan anak hasil zina atau anak luar kawin pada prinsipnya dilakukan pengakuan secara sukarela dan pengakuan secara sukarela dan pengakuan secara paksa dengan berbagai alasan. Hukum Islam tidak mengenal anak hasil zina, terutama bernasab dengan ayah kandungnya (biologis). Sejalan dengan tujuan mulia dari syariat Islam, pengakuan anak hasil zina hanya bisa diakui atau bernasab dengan ibu kandungnya, hukum Islam tidak mengenal pengakuan kepada anak angkat (adopsi), hanya diakui sebagai saudara seagama saja. Dasar larangan zina diatur dalam Al-Qur’an, Sunah/Hadis SAW itu dosa, hukumannya berat. Zina menurut hukum Islam, setiap hubungan persetubuhan atau seks yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, anak yang dilahirkannya disebut anak hasil zina, maka Islam (Hukum Islam) mengisyaratkan pernikahan dan sangat melarang berbuat zina.
Kata kunci: Anak, zina, hukum Islam