PEMBERIAN SANKSI TERHADAP TENTARA BAYARAN ( MERCENARY ) YANG IKUT SERTA DALAM SENGKETA BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum tentara bayaran dalam sengketa bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pemberian sanksi hukum yang bisa dilakukan atas tindakan pelanggaran hukum berupa kejahatan biasa maupun kejahatan perang yang dilakukan oleh para tentara bayaran dalam sengketa bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum tentara bayaran menurut hukum humaniter internasional adalah sebagai unlawful combatan. Apabilah mereka tertangkap pihak musuh dalam suatu konflik bersenjata, maka mereka tidak memiliki hak sebagai tawanan perang. Tentara bayaran tersebut meskipun berstatus unlawful combatan, tetapi tetap mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku di Negara penahan tentara bayaran tersebut. 2. Pemberian sanksi terhadap tentara bayaran yang melakukan pelanggaran hukum, disesuaikan apa yang dilakukannya, apakah termasuk dalam kejahatan perang atau tindak kriminal yang terjadi dalam perang. Apabila termasuk dalam kejahatan perang, maka bisa dilakukan upaya penegakan hukum berdasarkan hukum humaniter internasional, dan apabila tidak termasuk dalam kejahatan perang, maka bisa diambil tindakan berdasarkan hukum positif Negara dimana tindakan kriminal tersebut dilakukan.
Kata kunci: Pemberian sanksi, Tentara bayaran, sengketa bersenjata, Hukum Humaniter Internasional