TINDAKAN ABORSI YANG DILAKUKAN SESEORANG YANG BELUM MENIKAH MENURUT KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perwujudan delik aborsi menurut KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi pemilik kandungan yang belum menikah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan (aborsi) merupakan tindak pidana yang objeknya adalah kandungan. Istilah kandungan dalam konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Perwujudan Delik aborsi didalam KUHP terbagi menjadi empat macam yang diatur dalam pasal yang berbeda, yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan sendiri (Pasal 346), pengguguran kandungan yang dilakukan orang lain tanpa persetujuan wanita pemilik kandungan (Pasal 347), pengguguran kandungan yang dilakukan orang lain dengan persetujuan wanita pemilik kandungan (Pasal 348), dan pengguguran kandungan oleh mereka yang mempunyai kualitas tertentu, yang dilakukan atas persetujuan wanita pemilik kandungan tersebut (Pasal 349). 2. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku aborsi yang belum menikah pada dasarnya sama dengan pertanggungjawaban pidana pada jenis delik pidana umum yang lainnya. KUHP tidak menjelaskan dan memberikan pembedaan perihal pelaku aborsi baik yang sudah menikah ataupun belum. Intinya adalah selama subjek atau pelaku delik tersebut mampu bertanggungjawab dan padanya tidak terdapat alasan pemaaf, maka hukuman atau pidana dapat ditimpakan kepadananya. Ini juga merupakan bagian dari setiap rumusan unsur delik yang ada didalam KUHP yang pada dasarnya selalu mencantumkan unsur “barang siapaâ€, artinya siapa saja selama ia mampu bertanggungjawab secara hukum dan tidak ada alasan pemaaf.
Kata kunci: Aborsi, Belum Menikah, Menurut KUHP