PENERAPAN HUKUM BAGI ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN DESERSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur tentang tindak pidana bagi anggota militer yang melakukan disersi dan bagaimana proses penyelesaian terhadap anggota militer yang melakukan disersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Desersi merupakan suatu kejahatan yang terjadi dikalangan militer terhadap kedinasannya, dalam pasal 87 KUHPM dapat dilihat bentuk-bentuk desersi yang terdiri dari: desersi murni dapat diketahui dengan cara atau keadaan pada waktu terjadinya desersi seperti: militer yang pergi dengan maksud untuk menarik diri selamanya dari segala bentuk kewajiban kedinasannya, Militer yang pergi dengan maksud menghindari bahaya dalam peperangan, Militer yang pergi dengan maksud untuk menyeberang ke pihak musuh, Militer yang pergi dengan maksud untuk memasuki dinas militer pada suatu negara tertentu atau kekuasaan tertentu tanpa dibenarkan untuk itu dan juga ketidakhadiran tanpa izin dalam kedinasannya. 2.Mengenai proses penyelesaian tindak pidana militer terhadap anggota militer yang terbukti melakukan desersi adalah wewenang dari peradilan militer untuk mengadilinya serta tahapan-tahapannya berupa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah dari Atasan yang berhak menghukum kemudian berkas penyelidikan diberikan kepada oditur Militer untuk dipelajari, maka oditur militer membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan militer, setelah peradilan merasa cukup dengan berkas dari Oditur Militer, maka peradilan militer akan mengadili anggota militer yang didakwakan melakukan desersi.
Kata kunci:Â Penerapan Hukum, Anggota Militer, Desersi