TINDAK PIDANA RUPIAH PALSU DALAM PASAL 36 DAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Authors

  • Rian Mintalangi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana Rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 memiliki cakupan yang luas, mulai dari (1) perbuatan memalsu Rupiah, (2) menyimpan Rupiah palsu, (3) mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah palsu, (4) membawa ke dalam atau ke luar Wilayah Indonesia Rupiah palsu, (5) mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, (6) perbuatan-perbuatan berkenaan dengan alat untuk membuat Rupiah palsu seperti memproduksi dan menyimpan pelat cetak untuk membuat Rupiah palsu, dan (7) perbuatan-perbuatan berkenaan dengan bahan baku Rupiah untuk membuat Rupiah palsu seperti memproduksi dan menyimpan bahan baku Rupiah (kertas untuk membuat Rupiah palsu dan sebagainya). 2. Pengaruh tindak pidana Rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 terhadap Buku II Bab X KUHPidana hanyalah sepanjang berkenaan dengan uang atau mata uang Rupiah.  Jika terjadi pemalsuan Rupiah atau peredaran Rupiah palsu di Indonesia, maka yang akan diterapkan sekarang adalah ketentuan pidana dalam UU No. 7 Tahun 2011. Tetapi jika yang dipalsu atau diedarkan adalah mata uang asing (baik uang logam maupun uang kertas) maka yang akan diterapkan adalah ketentuan dalam Buku II Bab X KUHPidana karena berada di luar cakupan UU No. 7 Tahun 2011.

Kata kunci: Tindak Pidana, Rupiah Palsu.

Author Biography

Rian Mintalangi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-08

Issue

Section

Articles