KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU SEBAGAI UNSUR DELIK YANG MEMBERATKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi alasan pemberatan hukuman yang diatur dalam Hukum Pidana dan apa yang mendasari unsur direncanakan menjadi alasan pemberatan hukuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan yang menambah beratnya hukuman (strafverhogingsgronden) dalam KUHPidana adalah sebagaimana diatur dalam pasal 52 yakni seorang yang melakukan perbuatan pidana dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, tentang pengulangan (recidive) baik recidive umum yang diatur dalam pasal 486, 487, dan 488 KUHPidana maupun recidive khusus pasal 489 (2), 492 (2), 495 (2), 501 (2) dan 516 (2) KUHPidana serta gabungan perbuatan yang dapat dihukum (somenloop ) titel VI Buku I KUHPidana pasal 63, 64, 65 & 66 KUHPidana. 2. Unsur direncanakan terlebih dahulu didalam perumusan delik merupakan unsur yang memberatkan ancaman hukuman. Unsur ini bukanlah unsur yang menentukan ada tidaknya perbuatan pidana tetapi hanya merupakan suatu unsur tambahan dalam arti tidak terbuktinya unsur tersebut tidaklah berarti perbuatan pidana itu tidak pernah dilakukan. Unsur direncanakan terlebih dahulu dalam KUHPidana diatur dalam pasal 353, 355 tentang penganiayaan biasa berencana dan penganiayaan berat berencana serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 342 tentang pembunuhan tidak berencana.
Kata kunci: Perbuatan yang direncanakan, unsur delik, memberatkan.