PERANAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA CYBERCRIME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apakah yang merupakah cybercrime yang dapat dipidana di Indonesia dan bagaimana peranan Penyidik dalam penyidikan tindak pidana cybercrime. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan cybercrime yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah mencakup hampir semua perbuatan yang dipandang sebagai cybercrime oleh para pengguna komputer dan internet, kecuali: 1) perbuatan yang merupakan spam; dan 2) perbuatan yang merupakan cyberterrorism. 2. Peranan Penyidik dalam penyidikan tindak pidana cybercrime yaitu: 1) mempunyai pengetahuan dasar mengenai sarana-sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 2) mengoptimalkan penggunaan ahli untuk memberikan keterangan ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kata kunci:Â Peranan Penyidik, Tindak Pidana, Cybercrime