ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBERATAN SANKSI BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengaturan tindak pidana perkosaan di luar KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 2. Dalam Undang-Undang tersebut, bentuk perbuatan yang dilarang lebih luas dari KUHP dengan sanksi yang jauh lebih berat dari sebelumnya dan perlindungan khusus yang wajib diberikan kepada korban.
Kata kunci: Pemberatan Sanksi, Â Terdakwa, Tindak Pidana, Pemerkosaan Anak