TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERKAITAN DENGAN PIDANA UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Pidana Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara internasional Money Laundering terkait dengan obat bius dan kejahatan besar lainnya, pada akhirnya pencucian uang sudah di kaitkan dengan proses pencucian uang hasil perbuatan kriminal pada umumnya dalam jumlah besar yang di peroleh dari uang kotor dan mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan negara. 2. Melihat kepada kompleksnya masalah yang dihadapi dan banyaknya pihak yang terkait di dalamnya, maka upaya penanggulangannya perlu keterlibatan banyak pihak yang berkenan dengan tindak pidana penyeludupan narkotika, obat bius menghentikan kegiatan-kegiatan pelacuran lainnya serta memutus segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan korupsi.
Kata kunci: Pencucian uang, pidana umum