KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Kurupsi dan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Kurupsi kaitannya dengan birokrasi kejaksaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 bahwa “dibidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang. Dengan jelas bahwa pihak kejaksaan dapat melakukan penyedikan tindak pidana korupsi. 2. Wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2004 termasuk didalannya adalah tindak pidana korupsi sebagimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejasaan RI.
Kata kunci: Kewenangan Jaksa, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi