TANGGUNGJAWAB PIDANA KORPORASI TERHADAP PERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT INDUSTRI MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan di bidang lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi akibat pelanggaran hukum lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Dinamika pertumbuhan perekonomian di Indonesia harus diiringi dengan pembangunan lingkungan hidup secara berkelanjutan (sustainable development), hal ini disebabkan masalah lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam mengalami tekanan yang sangat luar biasa misalnya terjadinya pencemaran sebagai suatu tindakan melawan hukumsebagaimana telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi berdasarkan kesalahan (liability based on fault) atau pada prinsipnya menganut asas kesalahan atau asas culpabilitas.
Kata kunci: Tanggungjawab Pidana, Korporasi, Perusakan lingkungan, Industri