TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (ONLINE) MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 JO. UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi aspek hukum pidana penipuan jual beli melalui media elektronik dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana penipuan akibat transaksi jual beli secara online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Salah satu bentuk kejahatan dalam transaksi elektronik adalah kejahatan penipuan akibat transaksi jual beli barang melalui online (internet). Tindak pidana penipuan menurut UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan, bahwa: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 2. Dalam pendekatan perlindungan hukum dalam transaksi jual beli secara online dengan pendekatan undang-undang perlindungan konsumen, disebutkan: perlindungan hak kenyamanan, perlindungan hak untuk memilih barang, perlindungan hak atas informasi yang benar, jelas, jujur kondisi barang atau jasa. Perlindungan atas hak untuk mendapatkan ganti rugi/pengertian apabila yang diperjanjikan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian. Kontrak elektronik menurut Pasal 48 ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila: Ada kata sepakat para pihak, adanya subyek hukum yang cakap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat hal tertentu, obyek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Tindak pidana, penipuan, jual beli, media elektronik