PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman kebiri dalam instrumen-instrumen hukum Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan akibat hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlu perhatian besar dan menyeluruh terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Perhatian besar yang dimaksud tidak semata-mata dengan menyediakan sejumlah instrumen hukum yang dipandang dapat memberikan efek jera, melainkan meningkatkan kesadaran hukum, kesadaran beragama, kesadaran bermasyarakat, oleh karena degradesi moral, degradasi kehidupan bermasyarakat semakin memprihatinkan. 2. Status hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 ditetapkan sebagai suatu peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak dan perempuan dari tindakan kekerasan seksual.
Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan seksual.