PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku pengedar Narkotika ditinjau dari UU Nomor 35 Tahun 2009 dan bagaimana peran perlindungan dan peradilan anak dalam proses mengadili. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Narkotika adalah zat adiktif yang berbahaya yang dapat merusak perilaku dan mental seseorang yang menggunakannya dan juga dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh baik secara fisik dan psikologis, asal mula terjadinnya kriminalitas dan penyimpangan moral terhadap generasi penerus bangsa. Peran keluarga anak sangatlah penting untuk mencegah terjadinya seseorang memperalat anak sebagai kurir narkotika. 2. Mewujudkan kesejahteraan anak, menegakkan keadilan merupakan tugas pokok badan peradilan menurut undang-undang. Peradilan tidak hanya mengutamakan penjatuhan pidana saja, tetapi juga perlindungan bagi masa depan anak, merupakan sasaran yang dicapai oleh Peradilan Pidana Anak. Filsafat Peradilan Pidana Anak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak, sehingga terdapat hubungan erat antara Peradilan Pidana Anak dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak (UU No.4 1979). Peradilan Pidana Anak bertujuan memberikan yang paling baik anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya keadilan.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Anak di Bawah Umur, Pengedar Narkotika