TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN KOBAN DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012

Authors

  • Irene Merry Rizka Zainal Abidin

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dalam penanganan konflik sosial menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial  dan bagaimana keadaan yang dialami oleh korban akibat terjadinya konflik social.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dalam penanganan konflik sosial menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, meliputi: penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik secara cepat dan tepat; pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; pengungsi, termasuk kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, lanjut usia dan kelompok orang cacat, dan upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital. Tindakan penyelamatan harta benda korban konflik dan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah konflik; dan upaya penegakan hukum. 2. Keadaan yang dialami oleh korban akibat terjadinya konflik sosial seperti hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum.

Kata kunci: Tindakan Darurat, Penyelamatan dan Perlindungan Korban, Penanganan Konflik Sosial.

Author Biography

Irene Merry Rizka Zainal Abidin

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-09-22

Issue

Section

Articles