KEWAJIBAN NEGARA DALAM PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya dan bagaimana kewajiban negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum mengenai fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah memberikan kepastian hukum mengenai jenis pelayanan baik perseorangan; dan pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas pelayanan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dan didasarkan pada izin yang diberikan. 2. Kewajiban negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu dan fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Kata kunci: Kewajiban Negara, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Masyarakat