PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI TINDAK PIDANA WHITE COLLAR CRIME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana white collar crime menurut UU No. 15 tahun 2003 dan bagaimana pengaturan terhadap korban tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai tindak tindak white collar crime, pengaturannya jelas terlihat dalam rumusan Pasal 11, Pasal 12, Paal 13, Pasal 16, Pasal 17 dimana disebutkan bahwa perbuatan-perbuatan terorisme tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari golongan sosial ekonomi yang tinggi kepada golongan sosial yang lebih rendah dan suatu kejahatan profesional dalam suatu bisnis yang pada umumnya selalu melibatkan unsur finansial atau keuangan dan kepada mereka-mereka ini di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) thun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu triliun). Pemidanaan berupa pidana penjara dan pidana denda yang tinggi merupakan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan dilakukannya tindak pidana terorisme. 2. Pengaturan terhadap perlindungan korban tindak pidana terorisme sudah diatur dengan sangat jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pengaturan terhadap hak setiap warga negara Indonesia. Di dunia internasional pengaturan perlindungan terhadap korban kejahatan mendapat perhatian yang sangat besar dan diatur dalam Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights; Pasal 6 huruf (d) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekerasan (United Nation Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power); Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court)); Sedangkan di Indonesia kemudian pengaturan terhadap korban diatur dengan sangat jelas dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Terhadap saksi dan Korban sedangkan khusus untuk korban tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 15 Tahun 2003 mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 42.
Kata kunci: Pencegahan dan pemberantasan, tindak pidana, terorisme