PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA IJIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap pengguna ijin trayek berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna ijin trayek berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 2015 jo. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, Jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan tentang klasifikasi urusan pemerintahan. Berdasarkan penjelasan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar pasal 12 ayat (2) angka I adalah tentang “perhubunganâ€, Pemerintah Daerah berhak untuk mengurus permasalahan yang terjadi sekarang di Kabupaten Minahasa Utara, yaitu terkait dengan pembekuan dan pencabutan izin trayek berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 2. Kurang perhatiannya Pemerintah terhadap keluhan-keluhan atau masalah yang dihadapi oleh Masyarakat khususnya terhadap pengguna izin trayek yang izinnya dibekukan atau dicabut. Dimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 tahun 2013, tentang Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan adalah “Paling Tinggi Umur Kendaraan 15 (Lima Belas) Tahun Atau Ditetapkan Pemberi Izin Sesuai Dengan Kondisi Daerahâ€.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna,  Ijin Trayek, Angkutan Umum.