PENENTUAN UNSUR KERUGIAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan negara dan penggunaan keuangan negara yang baik dan siapa yang berwenang menentukan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengelolaan keuangan dapat terjadi penyimpangan, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melanggar hukum yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara. Problematikanya adalah ketidak pastian hukum dalam menafsirkan mengenai kerugian negara, sesuai dengan prinsip hukum pidana. Kebijakan atau tindakan pemerintah yang diberi atribut untuk kepentingan tertentu, menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang, sebagaimana tampak dalam kasus korupsi dewasa ini. Bahkan data korupsi yang ditangani KPK, telah memetahkan wilayah yang menjadi titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kendatipun berbeda modusnya, namun semuanya melekat pada penggunaan kewenangan bebas. 2. BPK, BPKP, dan Kejaksaan diberi wewenang oleh Undang-Undang dalam mengaudit dan dalam hal penentuan unsur kerugian keuangan negara, akan tetapi demi terwujudnya kepastian hukum tentang siapa yang berhak menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran No. 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016, hal mana BPK lah yang berhak.
Kata kunci: Penentuan unsur kerugian negara, tindak pidana korupsi