JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Oleh: Mardalin Gomes
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur jual beli tanah yang belum bersertifikat menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana akibat-akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jual beli tanah yang belum terdaftar menurut hukum positif di Indonesia harus dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Jual beli tanah yang belum terdaftar yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli dari PPAT adalah sah menurut hukum dan merupakan alat bukti yang dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan setempat. 2. Jual beli tanah yang belum terdaftar yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaraia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengakibatkan jual beli tanah yang belum terdaftar tersebut sah dan memperoleh jaminan kepastian serta perlindungan hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci:Â Jual Beli Tanah, Belum Bersertifikat, Pendaftaran Tanah