PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOMSUMEN MENGKONSUMSI MAKANAN KADALUARSA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban terhadap makanan yang sudah kadaluarsa yang  beredar dan dijual dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pihak yang bertanggung jawab atas makanan yang sudah kadaluarsa yang masih beredar dan dijual adalah pihak pelaku usaha. Ketentuan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini jelas sekali menegaskan bahwa apa saja yang terjadi yang menimbulkan kerugian pada konsumen menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha. Hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi konsumen seperti makanan yang sudah kadaluarsa yang masih dijual. Demikian juga pada pasal 1504 KUHPerdata yang berbunyi: “si penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang membuat barang itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu sehingga seandainya si pembeli mengetahui cacat itu, dia sama sekali tidak akan membeli barangnya, atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurangâ€. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa adalah dengan menuntut tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 28 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan dan juga menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Demikian juga dapat menuntut pelaku usaha untuk dapat diberikan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60, 62 dan 63 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Komsumen, Makanan, Kadaluarsa