PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi diatur Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2011. Dalam pasal-pasal tersebut kita dapat mengetahui unsur-unsur yang memenuhi seseorang dapat dikenakan sanksi pidana akibat melakukan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maupun pidana denda yang ditujukan terhadap segala bentuk tindak pidana yang dilakukan tidak hanya oleh para pihak atau pelaku pasar selaku individu atau orang, melainkan juga dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa perdagangan berjangka yang telah berbentuk badan hukum. Perusahaan penyedia jasa perdagangan berjangka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari Bappebti apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 atau peraturan pelaksanaannya.   2. Penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan berjangka komoditi sama dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana yang lain yaitu setiap Pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus dihukum berdasarkan ketentuan dalam undang-undang. Namun apabila ditinjau dari Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 dimana pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka. Sehingga apabila korban ingin melapor telah terjadi tindak pidana perdagangan berjangka komoditi, korban harus membuat laporan langsung ke kantor Bappebti yang berlokasi di Jakarta.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Tindak Pidana, Berjangka Komoditi.