PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA KOTA MANADO (MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN)

Authors

  • Yudi Bukarakombang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualitas pembinaan narapidana yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Manado, baik pembinaan kepibadian, kemandirian dan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan implementasi pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Manado sesuai dengan peraturan perundang – undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal research, disimpulkan: 1. Kualitas Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klass IIA Kota Manado berjalan dengan baik dan konsisten mampu mendorang terjadinya perubahan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya perubahan dalam karakter dan moralitas setiap warga binaan, dari yang bermental kriminal menjadi warga masyarakat yang berkelakuan baik serta berkontribusi untuk lingkungan masyarakat. Pembinaan Kemandirian di sudah berjalan dengan cukup baik dengan adanya kegiatan pelaksanaan keterampilan kerja yang dilakukan untuk upaya peningkatan kemampuan dan kualitas kerja.Pelayanan Petugas Paramedis sudah berjalan dengan sangat baik. Ini terbukti dari hasil wawancara mendalam bersama petugas dokter LAPAS bahwa setiap bentuk tugas dan tanggung jawab sudah dilaksanakan dengan baik. Seperti pelayanan kesehatan di poliklinik LAPAS yang siap siaga selama 1x24jam, pemeriksaan kesehatan rutin setiap hari dari pukul 08.00-11.00 wita, serta pemeriksaan kesehatan makanan dan standar kecukupan gizi yang terpenuhi dilakukan setiap hari. 2. Implementasi Pembinaan Narapidana Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Sesuai dengan penelitian yang dilakukan bahwa pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Manado  sudah berjalan dengan baik. Ini dibuktikan dengan hasil wawancara mendalam yang dilakukan bersama warga binaan pemasyarakatan yang memberikan pengakuan bahwa pembinaan sudah berjalan dengan sangat baik, seperti sistem pembinaan yang berjalan sesuai prosedur, pemenuhan hak-hak narapidana, pelayanan kesehatan yang baik serta mendapatkan makanan yang layak. Sesuai dengan observasi yang dilakukan tidak ditemukan penyimpangan pembinaan yang terjadi di Lapas, seperti Lapas mewah ataupun peredaran narkoba yang ada di Lapas.

Kata kunci: Pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan

Author Biography

Yudi Bukarakombang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-11-06

Issue

Section

Articles