PENERAPAN SANKSI PIDANA PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penerapan sanksi pidana khususnya terhadap tindakan penebangan hutan tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bentuk-bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 merupakan upaya dari bagian penegakan Hukum Lingkungan yang diterapkan kepada kegiatan dan/atau usaha yang ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Penegakan hukum tersebut ditetapkan dalam bentuk sanksi administrative, perdata dan pidana seperti yang termuat dalam Pasal 76, Pasal. 87 dan Pasal. 97. 2. Sehubungan dengan tindakan penebangan hutan tanpa izin, maka penerapan sanksi pidana dapat dijatuhkan hukuman secara kumulatif, Ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana merupakan kejahatan, yang secara substansi pengaturannya terdapat dalam Bab XV, yaitu dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Perlindungan hutan ini tidak hanya dalam bentuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan tetapi juga mempertahankan hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Kata kunci: Penerapan sanksi pidana, penebangan hutan, tanpa izin.