PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan bagaimana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Alat bukti yang sah dapat berupa: informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, dan/atau gambar dan peta, rancangan, foto atau sejenisnya; atau huruf, tanda, angka, simbol, sandi, atau perforasi yang memiliki makna dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. 2.Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dilakukan setelah terdapat bukti awal dengan cara menggunakan alat-alat elektronik sesuai dengan kemajuan teknologi terhadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya, sangatlah efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, karena perkembangan teknologi informasi yang telah digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional yang sangat menguntungkan mereka, sehingga untuk melumpuhkan/memberantas jaringan/sindikat Narkotika dan Prekursor Narkotika maka sistem komunikasi/telekomunikasi mereka harus bisa ditembus oleh penyidik, termasuk melacak keberadaan jaringan tersebut. Teknik penyadapan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Penyelidikan, Penyidikan, Tindak Pidana, Narkotika.