PENGARUH DELIK PEMALSUAN SURAT DALAM MELAPORKAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN MENURUT PASAL 93 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERHADAP KUH PIDANA

Authors

  • Noval Valentino Rogahang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat/dokumen untuk administrasi kependudukan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan bagaimana pengaruh berlakunya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 terhadap Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat/dokumen dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 telah menggunakan rumusan singkat dengan hanya menyebut “memalsukan surat dan/atau dokumen†sehingga dapat saja ditafsirkan sebagai tidak mencakup perbuatan “memakai surat dan/atau dokumen palsuâ€. Ini berbeda dengan Pasal 263 KUHPidana yang dalam ayat (1) mengancamkan pidana terhadap perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat sedangkan dalam ayat (2) mengancamkan pidana terhadap perbuata memakai surat palsu. 2.Pengaruh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yaitu pasal 93 merupakan ketentuan khusus (lex specialis) terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) sehingga berlaku asas ketentuan khusus menyamping ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali), yang berarti jika dua pasal itu didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka Hakim seharusnya menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Kata kunci: Pengaruh delik, pemalsuan surat, peristiwa kependudukan

Author Biography

Noval Valentino Rogahang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-19

Issue

Section

Articles