SISTEM PEMBUKTIAN OLEH PENYIDIK TERHADAP PERKARA PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999, JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang dan kewajiban komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana sistim pembuktian tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Tugas,wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantas Korupsi adalah sebagai suatu lembaga atau sarana untuk membuktikan suatu perkara tindak pidana korupsi benar terjadi atau tidaknya. Serta mencari kebenaran atau alat bukti yang di gunakan untuk menguatkan tindak di sidang pengadilan. Dan bersifat jujur,terbuka untuk masyarakat dan independen.
Kata kunci: Sistem pembuktian, penyidik, korupsi