PERAN POLRI DALAM PENGAMANAN BARANG BUKTI MENURUT KUHAP

Authors

  • Muh. Sidiq

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pengamanan barang bukti oleh POLRI menurut Perkap No. 10 Tahun 2010 dan bagaimana peran POLRI dalam pengamanan barang bukti menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata cara pengamanan barang bukti oleh POLRI menurut Perkap No. 10 Tahun 2010, merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti. Pengelolaan barang bukti ini terdiri dari: Penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan; dan pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti. Adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB yang melaksanakan tugas-tugas tersebut. 2. Peran POLRI dalam pengamanan barang bukti menurut KUHAP merupakan tugas yang diemban oleh penyelidik dan penyidik. Adalah di tingkat penyelidikan awal dimulainya pengamanan barang bukti, yang selanjutnya di tingkat penyidikan yang memberi ruang lebih luas bagi penyidik dalam pengamanan barang bukti. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, penggeledahan dan penyitaan merupakan peran POLRI (penyidik) dalam pengamanan barang bukti yang diberikan langsung oleh KUHAP. Dalam pelaksanaan tugas tersebut ditemukan adanya kelemahan. Penyebab kelemahannya yaitu: Pengaruh Faktor Eksternal,  Pengaruh Faktor Internal, Sarana yang Kurang Memadai.

Kata kunci: Peran Polri, Pengamanan Barang Bukti, KUHAP

Author Biography

Muh. Sidiq

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-19

Issue

Section

Articles