PENGADUAN PERILAKU HAKIM KEPADA KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran perilaku Hakim sebagai dasar pengaduan masyarakat ke Komisi Yudisial dan bagaimana mekanisme pengaduan perilaku Hakim oleh masyarakat kepada Komisi Yudisial serta apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Hakim apabila terbukti melakukan sebuah pelanggaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kualifikasi pelanggaran perilaku hakim terdiri dari pelanggaran ringan,pelanggaran sedang dan pelanggaran berat sesuai Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/201-02/PB/P.KY/09/2012. 2. Masyarakat dalam mengajukan laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim wajib mengikuti mekanisme pengaduan yang telah di tentukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana terdapat dalam Peraturan Komisi Yudisal Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat. 3. Sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran meliputi sanksi ringan terdiri dari: Teguran lisan, Teguran tertulis, dan Pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang terdiri dari: Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun, Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun, Hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan, Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, dan Pembatalan atau penangguhan promosi. Sanksi berat terdiri dari: Pembebasan dari jabatan, Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun, Pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kata kunci: Pengaduan, Perilaku Hakim, Komisi Yudisial.