EKSISTENSI LEMBAGA HEREDITATIS PETITIO DALAM PENUNTUTAN HAK OLEH AHLI WARIS APABILA HARTA WARISAN MENJADI JAMINAN HUTANG OLEH PENGAMPU (CURATOR)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Lembaga Hereditatis Petittio dalam penuntutan hak oleh ahli waris terhadap harta warisan yang di kuasai pengampu (curator) dan bagaimana Hak ahli waris jika harta warisan di jadikan tanggungan (jaminan) hutang oleh pengampu (curator). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Menurut sistem Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ada dua macam cara beralihnya harta warisan dari pewaris ke ahli waris yakni berdasarkan Undang-Undang (Ab-intestato) dan berdasarkan wasiat (testament) serta mereka yang menjadi ahli warisnya disebut Ab-intestaat dan testamentair, Dalam pewarisan tidak semua ahli waris dapat langsung memegang harta warisan karena belum dapat dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum sehingga harus diwakilkan oleh pengampu. 2. Hak ahli waris terhadap harta warisan adalah mutlak adanya dan telah di atur dalam undang-undang siapapun yang tidak termasuk dalam ahli waris ataupun tidak memiliki alas hak atas harta warisan tidak berhak menerima harta warisan tersebut kecuali ada sebab lain yang mengatur. tentang siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris telah diatur dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata kunci: Eksistensi lembaga Hereditatis Petitio, Penuntutan Hak, Ahli Waris, Pengampu