PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL PRODUK IMPOR ILEGAL MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penjualan produk impor di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku usaha yang menjual produk impor ilegal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan pengaturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia serta Keputusan Kepala BPOM Republik Indonesia No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik untuk penjualan produk impor di Indonesia, semua produk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis yang diberlakukan, memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang impor serta wajib dilengkapi dengan bahasa Indonesia disetiap produk. 2. Penerapan hukum trehadap pelaku usaha yang menjual produk impor ilegal dibidang sanksi pidana dan sanksi administratif menurut UUPK belum efektif karena hingga saat ini untuk pelaku usaha yang menjual produk kosmetik impor ilegal melalui sistem online ini belum ada tindaklanjut yang tegas karena saat ini produk-produk kosmetik impor ilegal masih beredar bebas di pasaran khususnya melalui sistem penjualan online.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku Usaha, Produk Impor Ilegal, Perlindungan Konsumen