KESAKSIAN ANAK PADA PENGADILAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Vallerie Moningka

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi anak dalam perkara pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi anak di bawah Umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi anak tindak pidana menurut sistem peradilan pidana menegaskan anak berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun social dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hak Saksi Anak akan diatur dengan Peraturan Presiden dan berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat merujuk Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani pelindungan anak atau lembaga kesejahteraan social anak. Saksi anak tindak pidana yang memerlukan dapat memperoleh pelindungan dari lembaga yang menangani pelindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.Keterangan kekuatan pembuktian saksi anak di bawah umur tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, oleh sebab itu tidak mempunyai kekuatan pembuktian akan tetapi dapat dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti yang sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.

Kata kunci: Kesaksian Anak, Pengadilan, Pembuktian, Perkara Pidana

Author Biography

Vallerie Moningka

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-19

Issue

Section

Articles