KEWENANGAN MENJUAL SENDIRI (PARATE EXECUTIE) ATAS JAMINAN KREDIT MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan parate executie Hak Tanggungan dan bagaimana prosedur parate executie atas jaminan kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan merupakan pengganti dari ketentuan Hipotik yang diatur dalam KUH. Perdata, namun dalam beberapa hal, masih terdapat hubungan antara keduanya. Pengaturan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 adalah antisipasi terhadap lembaga jaminan baru yang diamanatkan oleh UUPA. 2. Parate executie didasarkan pada perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur, seperti dalam perjanjian kredit bank yang dibebani Hak Tanggungan. Tidak dipenuhinya perjanjian, atau terjadi cidera janji atau wanprestasi, berakibat dapat dimohonkan parate executie kepada Kantor Lelang Negara setempat.
Kata kunci: Kewenangan, menjual sendiri, jaminan kredit, hak tanggungan.