KAJIAN YURIDIS TENTANG SYARAT UNTUK DAPAT DIPIDANANYA DELIK PERCOBAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), syarat-syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan, haruslah dipenuhi unsur-unsur berikut: Adanya niat untuk melakukan kejahatan; Niat tersebut telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan untuk melakukan kejahatan; dan Tidak adanya pengunduran diri secara sukarela atau tidak selesainya pelaksanaan kejahatan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) pada dasarnya mengikuti atau menganut syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 53 KUHP. Prinsip tersebut sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 103 KUHP. Akan tetapi dalam delik-delik tertentu, yaitu delik-delik yang ditentukan dalam Pasal-pasal 66 ayat (2), 79, 94, 116, 125, 144 KUHPM, KUHPM telah menentukan secara khusus tentang syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan yaitu dengan adanya unsur niat/permufakatan jahat saja, pelaku sudah dapat dipidana.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Syarat-Syarat Untuk Dapat Dipidana, Delik Percobaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer