TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENYEDIA BARANG DAN JASA DALAM PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung jawab Hukum penyedia barang dan jasa secara administratif dan bagaimana Tanggung jawab Hukum penyedia barang dan jasa dilaksanakan secara fisik konstruktif. Dwengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan jasa konstruksi, penyedia jasa harus memiliki standart hukum/peraturan yang berlaku secara administratif dalam menyediakan barang dan jasa, karena mempunyai peran yang penting dalam pencapaian pembangunan nasional. Administratif yang dimaksud adalah mulai dari tahap pelelangan sampai dengan tahap pelaksanaan, meliputi kelengkapan dokumen sesuai standart peraturan yang berlaku. Persyaratan kelengkapan dokumen tersebut adalah bagian dari tanggung jawab serta bukti hukum pelaksanaan kegiatan. 2. Pelakasanaan kontrak khususnya pembangunan proyek, tanggung jawab pihak penyedia jasa atau kontraktor adalah melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan instruksi dari pihak pemberi tugas atau dalam kontrak ini disebut dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuuai dengan kontrak atau syarat-syarat yang telah ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi awal yang telah disepakati. Karena dilapangan seringkali ditemukan perjanjian antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa/kontraktor yang tidak sesuai dan hal ini perlu dihindari.
Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Penyedia Barang dan Jasa, Konstruksi