TINDAK PIDANA OLEH PENGURUS DAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN DALAM KEADAAN PAILIT MENURUT PASAL 398 DAN 399 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana oleh pengurus dan komisaris dari Perseroan Terbatas yang dinyatakan dalam keadaan pailit menurut Pasal 398 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana cakupan tindak pidana oleh pengurus dan komisaris dari Perseroan Terbatas yang dinyatakan dalam keadaan pailit menurut Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana oleh Pengurus (Direksi) dan Komisaris dari Perseroan Terbatas yang dinyatakan dalam keadaan pailit menurut Pasal 398 KUHPidana, yaitu perbuatan-perbuatan yang merugikan Perseroan Terbatas berupa: (1) turut bekerjasama/mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar sehingga seluruh atau sebagian besar kerugian diderita oleh Perseroan; (2) turut bekerjasama/mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahui takdapat mencegah kepailitan atau pemberesan/penyelesaiannya; dan (3) tidak membuat pembukuan dan catatan tentang hak dan kewajiban perusahaan atau pembukuan atau catatan itu tidak dapat diperlihatkan aslinya. 2. Cakupan tindak pidana oleh Pengurus (Direksi) dan Komisaris dari Perseroan Terbatas yang dinyatakan dalam keadaan pailit menurut Pasal 399 KUHPidana, yaitu perbuatan-perbuatan yang mengurangi secara curang hak-hak pemiutang berupa: (1) membikin pengeluaran yang tak ada; (2) mengasingkan suatu barang dengan Cuma-cima atau di bawah harga; (3) menguntungkan seorang pemiutang di waktu kepailitan atau pemberesan / penyelesaian; dan (4) tidak membuat pembukuan dan catatan tentang hak dan kewajiban perusahaan atau pembukuan atau catatan itu tidak dapat diperlihatkan aslinya.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pengurus Dan Komisaris, Perseroan Terbatas, Pailit, Hukum Pidana.