TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGAGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang sama dengan penyidikan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dalam Bab XIV bagian kedua. Penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang apabila terdapat laporan korban, laporan keluarga korban, laporan lembaga swadaya masyarakat, berita di televisi dan media cetak, laporan KBRI maupun laporan dari instansi-instansi terkait yang tergabung dalam gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Namun ada beberapa hal yang membedakan dari KUHAP yakni alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. 2. Penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human traficking) didalam KUHP di atur dalam Buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1) dan (2), dan Pasal 506. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Perdangan Orang yakni dalam Pasal 2 sampai Pasal 12, dan dalam Pasal 15 sampai Pasal 17. Diatur juga dalam Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdangan Orang dalam Pasal 19 sampai Pasal 24.
Kata kunci: Tinjauan yuridis, mekanisme penyidikan, tindak pidana, perdagangan orang