PENERAPAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP MENURUT PP NOMOR 92 TAHUN 2015

Authors

  • Shynta Soplantila

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memgetahui bagaimana bentuk pengaturan terhadap penangkapan dan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan bagaimana penerapan hak ganti rugi terhadap korban salah tangkap menurut PP Nomor 92 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Dalam melakukan penangkapan penyidik tidak dapat menangkap seseorang dengan sembarangan. Pengaturan mengenai penangkapan sendiri telah diatur dalam KUHAP khususnya dalam Pasal 16 sampai Pasal 19. Jika tindakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pengaturan penangkapan yang telah diatur dalam KUHAP, maka penangkapan dinyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan undang-undang. Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. Ganti kerugian diartikan sebagai imbalan kepada korban salah tangkap akibat adanya kekeliruan yang dilakukan oleh penegak hukum. Sedangkan, rehabilitasi adalah bentuk perlindungan berupa pemulihan kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya karena adanya tindakan yang tidak berdasarkan undang-undang atau adanya kekeliruan yang dilakukan oleh penegak hukum. 2. Aturan tentang pelaksanaan ganti kerugian diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015, meskipun PP ini merupakan perubahan atas PP nomor 27 tahun 1983. Namun nyatanya PP ini masih dianggap belum efektif. Hal ini karena adanya tata cara pembayaran ganti kerugian yang begitu rumit sehingga proses pencairan ganti kerugian menjadi berlarut-larut dan tidak sesuai dengan Pasal 11 yang menyatakan bahwa jangka waktu pembayaran dilakukan selama 14 hari. Petikan pengadilan yang dibutuhkan oleh korban untuk mengajukan ganti kerugian juga seringkali terganjal administrasi sampai berhari-hari, padahal dalam Pasal 10 PP Nomor 92 Tahun 2015 telah diatur bahwa petikan pengadilan dapat diterima korban dalam waktu 3 hari.

Kata kunci: Penerapan Hak Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap

Author Biography

Shynta Soplantila

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-01-31

Issue

Section

Articles