DISKRESI TUGAS KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Perkembangan penyalahgunaan dan penyelundupan narkotika di Indonesia saat ini semakin tinggi, apakah melalui perjalanan darat, laut, dan pelabuhan udara, dan atau dengan cara-cara lainnya. Dengan semakin maraknya peredaran narkotika, maka permasalahan penyalah-gunaan narkotika yang menjadi konsentrasi dalam skripsi ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh orang dewasa termasuk anak-anak, peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan perlindungan pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, faktor-faktor apakah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan diskresi kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dilakukan oleh orang dewasa termasuk anak, bagaimana prospek diskresi kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Indonesia sekarang ini termasuk negara yang darurat narkoba, karena penyebaran narkoba tidak pandang bulu, mulai dari kalangan bawah, menengah sampai ke atas, mulai dari preman, swasta, pengangguran, pelajar, pemerintah bahkan aparatur negara sudah tersentuh dengan narkotika. Penyebaran dan sudah merajalela pemerintah memberikan tanggung jawab memalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bertindak dan memberantas dan menanggulangi peredaran, pengguna, dan pembuat bahan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia.
Kata kunci: Diskresi Kepolisian, Tanggung jawab Hukum, Badan Narkotika dan Kepolisian Republik Indonesia.